Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta DPR menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). KPK pun menyambut baik sikap Presiden itu.
"Kami menghargai sikap Pak Presiden atas ditundanya pembahasan revisi UU KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Presiden sebelumnya meminta agar DPR menunda revisi UU KPK. Penundaan itu dipastikan usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Kantor Presiden, Senin siang.
"Bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda," ucap Jokowi.
Menurut Presiden, perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan revisi UU KPK. Juga termasuk sosialisasi ke masyarakat mesti dipertimbangkan untuk merevisi UU tersebut.
"Saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi ke masyarakat," kata Jokowi.