Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk memperkarakan dugaan kartel ayam. Sebanyak 12 perusahaan akan menjalani sidang yang bakal dilaksanakan pada awal Maret 2016 dan diperkirakan bakal memakan waktu sekitar 6 bulan.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, 12 perusahaan tersebut diduga melakukan kartel. Lantaran, 12 perusahaan dicurigai mengatur pasokan ayam sehingga membuat harga ayam tinggi.
"KPPU sudah tetapkan 12 perusahaan ayam diduga melakukan kartel. Kartelnya terkait afkir dini parent stock yang dilakukan oleh 12 perusahaan itu untuk mengatur pasokan DOC. Waktu itu harga semakin tinggi. Kesepakatan untuk afkir dini kan sebenarnya sudah kartel di dalam UU persaingan," kata dia di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Kondisi saat ini, harga ayam sangat jatuh. Dia mengatakan, harga ayam sekitar Rp 8.500 per kg di peternakan mandiri. Sementara, biaya pokok penjualan (BPP) yang mesti dikeluarkan untuk setiap kg mencapai Rp 18 ribu per kg. Ini berarti, peternak mesti menanggung rugi sekitar Rp 9.500 per kg.
Maka dari itu, dia mengatakan pemerintah harus mengatur harga penjualan ayam.
"Dari Kementerian Perdagangan, dia yang punya kewenangan melaksanakan Pepres 71/2015 untuk menetapkan harga ayam paling rendah berapa. Misalnya kalau BPP Rp18 ribu, dibikin saja harga Rp18 ribu. Jadi nggak dirugikan si peternak mandiri itu," katanya.
Dia mengatakan, jika terbukti bersalah maka perusahaan bakal menerima sanksi berupa administrasi sampai paling berat mencabut izin usaha.
"Kalau kartel dan pelanggaran lain bisa sanksi administrasi. Kedua, waktu ketemu presiden, presiden bilang terhadap pelaku kartel-kartel itu KPPU bisa kasih hukuman setinggi-tingginya. Kalau perlu matikan ya matikan. Setinggi-tingginya mencabut izin usahanya. Merekomendasikan ke instansi terkait untuk mencabut izin usaha pelaku kartel itu," tandas dia.