Politisi Senior: PPP Kembali Diobok-Obok

Menteri Yasonna dinilai kembali memperkeruh suasana islah yang tengah diupayakan PPP.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Feb 2016, 01:38 WIB
Ketua Umum PPP Djan Faridz (tengah) hadir saar pertemuan di gedung PPP, Jakarta, (22/2). Pertemuan membahas menolak keputusan Menkumham yang mengesahkan kembali surat susunan DPP PPP muktamar bandung 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Para politikus senior Partai Pembangunan Persatuan (PPP) mengaku kecewa dengan sikap Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pasalnya, menteri asal PDIP itu kembali memperkeruh suasana islah yang tengah diupayakan oleh PPP.

Salah satu senior PPP Tosari Wijaya menegaskan jika sikap Yasonna yang kembali mengesahkan Muktamar Bandung, maka itu akan menyalahi aturan UU pemerintah maupun AD/ART partai berlambang Kabah itu.

"Pemerintah kembali mengobok-obok PPP lagi yang sekarang lagi berupaya menyatukan 2 kubu pascaputusan MA mengesahkan Muktamar Jakarta," ujar Tosari saat jumpa pers di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).

Hadir dalam jumpa pers itu dari kubu Mukhtamar Jakarta Ketua Umum Djan Faridz, Sekjen Dimyati, dan Waketum Abraham Lunggana. 

Menurut Tosari, keputusan Menkumham yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) dan justru mengesahkan Muktamar Bandung yang sudah tak berlaku tersebut justru membuat krisis politik baru.

"Harusnya sekarang pemerintah diam aja. Tak usah intervensi, karena kita mau damai," kata dia.

Saat ini, kata Tosari, jajaran senior PPP tengah mencoba merangkul kubu Mukhtamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy atau Romi untuk bergabung pada Mukhtamar Jakarta di bawah pimpinan Djan Faridz. Sebab menurut dia, untuk kemajuan PPP maka kedua kubu harus bersatu.

"Kita sekarang lagi rembuk, ajak yang kubu Romi gabung kubu Djan. Mengundang semua untuk bersatu. Dua kubu harus bareng-bareng. Dalam undang-undang parpol, pemerintah jangan intervensi, harusnya persatukan perbedaan pendapat. Tata negara kacau antara yudikatif dan eksekutif," jelas Tosari.

Menurut Tosari, jika Menkumham masih juga intervensi, maka pihaknya akan mengambil langkah lain. Yakni menempuh jalur hukum.

"Kita ambil langkah untuk gugat putusan menteri Yasonna ke PTUN dan Pengadilan Negeri," ucap Tosari.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya