Liputan6.com, Minahasa Utara - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, kembali menenggelamkan kapal yang digunakan untuk illegal fishing. Total, ada 10 unit kapal yang dibom Senin 22 Februari 2016 di perairan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Penenggelaman ini disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Komandan Lantamal VIII Manado Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, Kepala Kantor Badan Keamanan Laut Zona Maritim Tengah Laksamana Pertama (Maritim) Anang S Hidayat, Wakil Direktur Polair Polda Sulut AKB Petrus Maringka, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulut AKB Sumitro, dan Kepala Kejari Bitung Agustian Sunaryo.
Kapal-kapal tersebut ditenggelamkan dengan cara diledakkan oleh Tim Komando Pasukan Katak (Kopaska). 10 Kapal itu dibagi dalam 2 kelompok, lalu diledakkan secara bersamaan.
"Tindakan ini mengacu pada Pasal 76 huruf a Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sebelum melaksanakan, proses hukum terhadap 10 kapal ini sudah inkracht," ujar Pung Nugroho Sasono selaku Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, di Minahasa Utara, Senin.
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, tidak semua kapal yang dibom berbendera asing. Ada 4 kapal asal Indonesia yang ikut dimusnahkan karena terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen lengkap.
"Yang jelas sewaktu ditangkap, semua kapal itu kedapatan melanggar aturan main," kata Sasono.
Dia mengatakan pengawasan terhadap praktik ilegal fishing akan terus ditingkatkan.
Penenggelaman 10 kapal ini dilakukan serentak di sejumlah daerah lain di Indonesia. Total ada 30 kapal ilegal fishing yang dimusnahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sejumlah kota itu adalah Tahuna, Sulawesi Utara; Pontianak, Kalimantan Barat; Batam, Kepulauan Riau, serta Belawan, Sumatera Utara.