Sabu dari Malaysia Dikirim ke Indonesia dengan Karung Beras

25 kilogram sabu tersebut dimasukkan ke dalam tumpukan beras untuk mengelabui petugas.

oleh Reza Efendi diperbarui 23 Feb 2016, 09:30 WIB
Modus baru pengiriman sabu menggunakan karung beras digagalkan.

Liputan6.com, Medan - Modus baru pengiriman sabu menggunakan karung beras digagalkan. Sebanyak 25 kilogram sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta Polisi dan TNI di stasiun bus Makmur, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam operasi kali ini, 4 orang tersangka diamankan. Kepala BNN Indonesia Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Waseso menyebut, 25 kilogram sabu tersebut berasal dari Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Dumai, Riau, selanjutnya masuk ke Kota Medan.

"Mereka diringkus hari Minggu, 22 Februari kemarin, sekitar pukul 06.00 WIB. Keempat pelaku diciduk saat hendak memindahkan barang bukti dari bus Makmur dengan plat BK 7666 DK ke mobil Grand Max dengan plat BK 1233 JF," kata Buwas, Senin 22 Februari 2016.

Modus operandi yang digunakan keempat pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan menggunakan beras. Di mana 25 kilogram sabu tersebut dimasukkan ke dalam tumpukan beras untuk mengelabui petugas.


"Dari keempat pelaku, satu orang atas nama Roy dihadiahi timah panas oleh petugas akibat ingin kabur. Keempatnya bukan pemain baru, mereka adalah pemain lama, dan masuk dalam jaringan narkoba internasional," ujar dia.

Buwas menerangkan, penggagalan penyelundupan narkoba dari Malaysia ini telah dilakukan sejak satu minggu sebelum penangkapan. BNN terus berkoordinasi untuk mencari waktu yang tepat melakukan penangkapan.

"Bayangkan jika 25 kilogram sabu ini berhasil lolos, 1 kilo saja berpotensi merusak 5.000 orang, bayangkan kalau 25 kilo, bisa ratusan ribu orang yang akan rusak akibat barang haram ini. Hasil lab, ini sabu kelas satu, dan sangat berbahaya," kata Buwas.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku bernama Roy (28), Franska (20), Buyung (33) dan Khairul (29) dijerat menggunakan UU Narkoba pasal 112, 114, 123, 124 dan juga UU TPPU dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

"Kita masih mengembangkan kasus ini, ke depan kita akan bekerja sama dengan polisi diraja Malaysia untuk menekan peredaran narkoba," tandas Buwas yang didampingi oleh Dandim 02/01 BS Kolonel Inf Maulana Ridwan dan Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto.
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya