Tersangka Prostitusi Kalijodo Azis Bakal Datangi Polisi?

Polisi siapkan pasal prostitusi untuk menjerat Abdul Azis atau Daeng Azis, pentolan Kalijodo.

oleh Audrey SantosoAndrie Harianto diperbarui 23 Feb 2016, 09:58 WIB
Daeng Azis duduk menunggu saat mendatangi Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2). Daeng ke Komnas HAM bermaksud mengadukan rencana relokasi red light district Kalijodo oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pentolan Kalijodo Abdul Azis atau Daeng Azis melalui kuasa hukumnya Razman Arief Nasution, telah mengonfirmasi polisi terkait status kliennya. Azis ditetapkan sebagai tersangka praktik prostitusi.

"Saya sudah dapat konfirmasi langsung dari Polda Metro Jaya terkait status Daeng Azis. Secara prinsip klien saya menyesalkan, tapi juga menghormati keputusan pihak kepolisian," kata Razman saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Konfirmasi tersebut sekaligus rencana penyidik memanggil Azis untuk diperiksa sebagai tersangka Rabu (24/2/2016).

"Saya masih mengomunikasikan dengan Daeng Azis, apakah dia akan datang atau tidak, belum pasti," ujar Razman.

Menurut Razman, pihaknya masih menganalisa apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang bermuara pada penetapan tersangka kliennya adalah sesuai prosedur.

"Kalau nanti ternyata tidak sesuai KUHAP akan kita praperadilankan," ancam Razman.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti segera memanggil pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, untuk diperiksa.

"Azis akan dipanggil sebagai tersangka," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Senin 22 Februari 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya