Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mendorong kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah untuk meningkatkan kinerjanya, sehingga dapat melakukan Initial Public Offering/IPO.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, mengungkapkan banyak keuntungan BUMN jika melantai di bursa. Salah satunya, menurut dia, adalah mendapatkan keringanan pajak.
"Keringanan pajakan penghasilan ini jelas sangat berarti bagi perusahaan. Ini kelebihan dia jika sahamnya bisa ditawarkan ke publik," kata Aloysius saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (23/2/2016).
Ia menjelaskan, keringanan pajak ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Adanya insentif ini diharapkan akan semakin banyak perusahaan di Indonesia terutama BUMN yang bisa melantai di bursa.
Baca Juga
Advertisement
Aloysius menuturkan, saat ini jumlah saham tercatat dan melakukan penawaran saham perdana/IPO di pasar modal Indonesia masih sangat minim jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Padahal kalau semakin dalam pasar saham Indonesia, dinilai semakin kuat ekonomi Indonesia juga. Jumlah saham tercatat di pasar modal Indonesia baru sekitar 524 emiten, dan jumlah BUMN yang IPO baru sekitar 20 emiten.
"Kita akan terus dorong, tapi karena BUMN ini jika melantai di bursa persyaratannya lebih kompleks. Tahun ini belum ada keputusan mengenai hal itu," tegas dia.
Dikutip dari laman resmi BEI, insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 77 Tahun 2013 tentang penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.
Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri, sepanjang 40 persen sahamnya tercatat dan diperdagangkan di bursa dan memiliki minimal 300 pemegang saham. (Yas/Ahm)