Polisi Punya Obrolan Mesum Saipul Jamil ke DS?

Andai DS mencabut laporan, polisi menjamin kasus Saipul Jamil akan berakhir di pengadilan.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 23 Feb 2016, 12:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengaku memiliki alasan untuk menahan Saipul Jamil terkait kasus dugaan pencabulan terhadap remaja 17 tahun berinisial DS. Alasan tersebut berhubungan dengan alat bukti yang dimiliki polisi.

Kabarnya, salah satu bukti yang digunakan polisi untuk menahan dan menjerat Saipul Jamil adalah obrolan sang artis kepada DS melalui ponsel. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha, tak mau mengomentari hal tersebut.

Saipul Jamil

Terkait alat bukti, menurut dia, merupakan wewenang penyidik untuk membeberkan. "Itu rahasia penyidik," ucap Kompol Ari Cahya Nugraha, saat ditemui di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/2/2016).

 

"Saya nggak bisa pastikan ada atau tidaknya bukti itu. Karena itu sifatnya rahasia," ia menambahkan.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih berupaya untuk mengirim berkas pemeriksaan terhadap Saipul Jamil ke Kejaksaan. Ia juga tak mau menyinggung segala hal yang berkaitan dengan materi penyidikan.

"Pokoknya (perkara Saipul) dipastikan akan berakhir di pengadilan. Kalau korban cabut laporan tetap akan diproses karena ini deliknya pidana," jelas Ari Cahya Nugraha.

Tersangka kasus pencabulan yang juga pedangdut, Saipul Jamil saat akan keluar untuk melakukan shalat Jumat di Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (19/2). Saipul tidak berkomentar sedikitpun kepada awak media yang sudah menunggu (Liputan6.com/Johan Tallo)

Saipul Jamil digelandang ke Polsek Kepala Gading, Jakarta Utara, setelah dituduh melakukan pelecehan terhadap remaja laki-laki berinisial DS. Aksi itu terjadi di kediaman Saipul Jamil di kawasan Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat menjalani pemeriksaan, Saipul Jamil mengakui perbuatannya. Ia pun dijerat dengan Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Gie/Fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya