Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Jessica Kumolo Wongso terhadap penahanan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum kepolisian sebagai pihak termohon, AKBP Aminullah menyatakan belum bisa menanggapi sidang perdana ini.
Pihaknya akan membeberkan semua proses hukum terhadap Jessica dalam sidang dengan agenda jawaban termohon yang digelar Rabu 24 Februari.
"Besok saja ya, besok akan kita sampaikan," ujar Aminullah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Meski demikian, Aminullah menilai, poin pokok permohonan praperadilan Jessica yang menyasar Polsek Metro Tanah Abang tidak tepat. Terutama mengenai pemanggilan Jessica oleh Polsek Metro Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 11 Januari 2016.
"Kita datang karena yang yang dimohonkan ini kan Polsek Tanah Abang, tapi semua itu kan tidak dilakukan oleh Polsek Tanah Abang makanya saya kira permohonannya dia itu kurang pihak," kata Aminullah.
Selain itu, pihaknya juga menjawab poin permohonan mengenai dicekalnya Jessica oleh Dirjen Imigrasi selama 6 bulan ke depan. Menurut Aminullah, polisi berhak melakukan pencekalan walaupun masih berstatus sebagai saksi sekalipun.
"UU Imigrasi kan sudah jelas bahwa imigrasi kan dasarnya berdasarkan permintaan dan dalam Undang-Undang Kepolisian juga ada bahwa polisi dalam rangka menindaklanjuti proses tindak pidana dapat melakukan pencekalan. Tidak harus berstatus tersangka, bisa juga saksi berpotensi mengarah kepada tersangka," ucap Aminullah.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal I Wayan Merta ini ditunda sampai besok, Rabu 24 Februari 2016. Sidang yang dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon dan pengajuan bukti dari pihak pemohon.