Para Kepala Desa di Kabupaten Ini Bakal Dipilih Serentak

Pemerintah kabupaten tengah menggodok peraturan daerah untuk memayungi pemilihan kepala desa serentak.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Feb 2016, 22:01 WIB
Petugas melakukan penghitungan suara Pilkada serentak di TPS Kampung Pilkada RW 03, Depok, Jawa Barat, (9/12). Penghitungan surat suara di seluruh Indonesia mulai dilakukan setelah batas waktu pencoblosan berakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah sedang merancang peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar di wilayah tersebut. Perda tersebut rencananya akan selesai pada April mendatang.

"Peraturan daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak sedang kita susun," kata

Asisten III Sekretariat Daerah Seruyan, Markus, mengatakan agenda selanjutnya tahap sosialisasi selama Juni hingga Juli. Dengan demikian jadwalnya pemilihan kades serentak dapat digelar pada Agustus mendatang

"Di Seruyan terdapat 97 desa, kalau tidak ada kendala, pada 2016 pemilihan kades serentak akan digelar di 20 desa, lalu 2017 ada 30 desa, dan sisanya akan dilaksanakan pada 2018," kata asisten yang membidangi Administrasi Umum ini,  di Kuala Pembuang, seperti dikutip Antara, Selasa (23/2/2016).

 



Untuk menyempurnakan rancangan Perda tentang Pemilihan Kades, kata dia, pihaknya sudah melakukan studi banding ke Kabupaten Kapuas yang terdata sebagai kabupaten pertama yang sukses menggelar pemilihan kades serentak di 162 desa.

"Di Kapuas terdapat 214 desa, dan mereka menjadi kabupaten pertama di Kalteng yang menggelar pemilihan kades serentak dengan jumlah desa terbanyak," katanya.

Menurut dia, meskipun Kapuas tergolong sukses melangsungkan pemilihan kades serentak, namun ternyata hasil pemilihan kades di 50 desa masih bermasalah, bahkan 11 di antaranya bermasalah hingga ke pengadilan.

"Dari hasil studi kita, ternyata di Kapuas, Perda dan Juknis dalam pemilihan kades serentak belum sepenuhnya mengakomodasi dan mengantisipasi berbagai masalah yang muncul dalam pemilihan," kata Markus.

Belajar dari pengalaman dan masalah pemilihan kades yang terjadi di Kabupaten Kapuas, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam Perda tentang Pemilihan Kades di Seruyan, di antaranya mengenai mekanisme pencoblosan, surat suara, penjaringan calon sampai dengan daftar pemilih.

"Kalau poin lain seperti mekanisme dan panitia pemilihan sama seperti daerah lain yang diserahkan kepada pihak desa," kata Markus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya