Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklaim sudah mulai menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk memangkas 3 ribu peraturan daerah (Perda) yang menghambat investasi. Menurut dia, Perda yang dihapus bertujuan untuk memudahkan perizinan.
"Sampai 9 Februari sudah 23,4% permendagri, instruksi mendagri, surat edaran mendagri sudah kita drop," kata Tjahjo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Perda yang dihapus itu karena bertentangan dengan undang-undang dan terindikasi pelanggaran HAM. Tjahjo juga memasang target untuk menyelesaikan perintah tersebut tahun ini.
"Kami berharap arahan Bapak presiden yang 3 ribu Perda itu mudah-mudahan pertengahan tahun ini akan selesai," ujar Tjahjo.
Dalam Konferensi Nasional Forum Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, pada 30 Januari lalu, Jokowi meminta agar 3 ribu Perda bermasalah dicabut. Ia menambahkan aturan itu memperlambat laju pemerintahan.
"Kenapa membuat aturan begitu banyak? Untuk apa? Kan menjerat kita sendiri, kita tidak cepat," tandas Jokowi.