Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yakin bahwa investor asing tidak bisa menguasai saham perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua AEI Franciscus Welirang mengatakan, saat pertama kali melantai di bursa saham, saham perusahaan BUMN akan langsung bisa dimiliki oleh investor baik itu investor dalam dalam negeri maupun investor asing. Dengan keadaan tersebut, investor asing memang bisa memborong saham perusahaan BUMN.
Namun, meskipun bisa memborong, bukan berarti investor asing bisa menguasai emiten BUMN dan pengelolaannya diserahkan kepada asing. Alasannya, pemerintah masih menjadi pemegang mayoritas saham perusahaan BUMN yang melantai di bursa.
"Kepemilikan di bursa bisa siapa saja, asing pun bisa memilik. Namun tidak berarti mereka bisa menguasai saham BUMN," katanya kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (24/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dengan melantai di BEI, perusahaan pelat merah memperoleh banyak keuntungan. Salah satunya adalah bisa mendapat pendanaan atau pembiayaan dari publik untuk melakukan aksi korporasi. Pelepasan saham merupakan alternatif pembiayaan selain pinjaman atau utang.
Franky sapaan akrab Franciscus melanjutkan, dengan melepaskan sahamnya di bursa, BUMN juga bisa menjadi lebih transparan. Hal tersebut dikarenakan publik turut memantau kinerja BUMN. "Pendapat saya BUMN kalau masuk Bursa sangat baik karena aturanya jelas dan jadi transparan," ungkapnya.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia per 22 Februari 2016, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mencatatkan saham sebanyak 24,2 miliar saham. Lalu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mencatatkan saham sebanyak 24,6 miliar saham. Sedangkan PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) mencatatkan 5,9 miliar.
Kemudian, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tercatat 23,3 miliar saham. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) sebesar 6,8 miliar saham. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dengan 6,1 miliar saham. (Amd/Gdn)