KPU Siapkan 73 Poin Revisi UU Pilkada

KPU menargetkan revisi tersebut diserahkan ke DPR pada 25 Februari 2016.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Feb 2016, 09:54 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan 73 poin yang akan diajukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Usulan ini akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.

"Kami mendengar pemerintah mengevaluasi 15 pasal, sebagian di antaranya ada yang sama dengan yang diajukan KPU, namun ada juga yang berbeda," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Padang, Selasa 23 Februari 2016 seperti dilansir Antara.

Dia menyampaikan hal itu usai tampil sebagai pembicara pada rapat evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sumbar 2015 yang diselenggarakan oleh KPU.

Menurut dia, revisi yang diajukan mulai soal pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penyelesaian perselisihan hasil, sosialisasi, hingga pengadaan logistik.

"Kami berharap pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi dalam melakukan revisi tersebut," ujar Husni.

Dia mengatakan KPU berharap 73 poin yang diajukan tersebut dapat diakomodasi. Terlebih, semuanya bersifat penting untuk perbaikan pelaksanaan pilkada.

"Salah satu yang diajukan soal pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap dapat mendaftar pada hari pelaksanaan saja," kata Husni.

Dia menargetkan KPU sudah mengajukan revisi tersebut ke DPR pada 25 Februari 2016.

Terkait pelaksanaan Pilkada 2017, Husni menegaskan KPU tetap menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari pemungutan suara. Sekarang sedang dibahas tahapan-tahapan yang akan dilakukan dan setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR baru ditetapkan tahapannya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai praktik politik uang masih dominan dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2015.

"Berdasarkan pantauan praktik politik uang masih menggurita dan menjadi faktor penting kemenangan seorang calon sehingga perlu rambu-rambu ketat mencegah hal ini," kata dia saat berkunjung ke Padang.

Menurut Lukman, semangat pilkada serentak itu harus antipolitik uang, sehingga perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjatuhkan pilihan berdasarkan faktor uang.

Selain itu, dia melihat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2015 berkurang karena materi kampanye diserahkan kepada KPU. Dia berharap ke depan biaya-biaya ini harus dikembalikan kepada kandidat.

Lukman mengkritik aturan calon kepala daerah yang berstatus sebagai anggota legislatif, PNS, TNI dan polisi yang wajib mundur ketika mencalonkan diri. Aturan ini harus diubah karena partisipasi calon menjadi rendah dan menghambat rekrutmen kader pemimpin bangsa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya