Sandy Tumiwa Minta Persidangan Dipercepat

Sandy Tumiwa menyampaikan sebuah permintaan kepada majelis hakim.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 24 Feb 2016, 11:20 WIB
Sandy Tumiwa dipindahkan ke Kejaksaan Negeri. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi bodong, Sandy Tumiwa kembali menjalani persidangan yang beragendakan putusan sela menolak eksepsi yang diajukan Sandy. Dengan begitu, sidang bakal tetap bergulir dan masuk ke pokok perkara.

Usai sidang, Sandy menyampaikan sebuah permintaan kepada majelis hakim. Mantan suami Tessa Kaunang itu berharap proses sidang bisa dijalankan dua kali dalam sepekan.

 

Sandy Tumiwa dijenguk sang istri, Diana Limbong di Polda Metro Jaya. [Fotot: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

"Pak Hakim, kalau boleh sidangnya seminggu dua kali saja. Agar waktunya tidak terbuang," pinta Sandy Tumiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Namun, permintaan itu masih belum diterima Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Casmaya. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum menyetujui permintaan Sandy tersebut.

"Biar cepat ya? Baik nanti kita coba pertimbangkan. Tapi untuk saat ini kita sidang satu kali seminggu dulu," ujar Casmaya.

Sementara itu, kuasa hukum Sandy Tumiwa, M. Ridwan menyebut permintaan itu memang sudah lama diinginkan kliennya agar persoalan hukum segera diselesaikan.

"Iya, supaya cepat selesai. Tapi tadi ada pertimbangan dulu. Kita lihat minggu depan. Yang jelas, klien kami memang sudah ingin cepat selesai lah proses hukumnya ini," kata M. Ridwan. (Ras/Mer)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya