Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini beragendakan mendengar jawaban termohon, yakni polisi.
Penasihat hukum Polsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Aminullah menilai praperadilan yang diajukan Jessica salah sasaran dengan menjadikan Polsektro Tanah Abang sebagai termohon.
"Dia, pemohon menujukan ke Polsek Tanah Abang, yang sebenarnya tanggung jawabnya ke Polda Metro Jaya," kata Aminullah di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (24/5/2015).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, status Jessica dinaikkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Di sini Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Metro Tanah Abang. Karena itu, permohonan Jessica salah alamat.
"Jadi yang sebagai termohon kan polsek. Padahal di sisi lain tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di polda," kata Aminullah yang juga menjabat sebagai Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya itu.
"Kesimpulan, tanggung jawab perbuatan hukum di polda itu tidak bisa diambil oleh satuan di bawahnya. Kecuali sebaliknya, Polsek Tanah Abang yang tanggung jawab ke Polda," ucap Aminullah.