Polisi Sebut Praperadilan Jessica Salah Sasaran

Penasihat hukum termohon mengatakan status Jessica dinaikkan sebagai tersangka bukan oleh Polsek Tanah Abang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Feb 2016, 11:20 WIB
Jessica Kumala Wongso tampak tersenyum saat melakukan wawancara di SCTV Tower, Jakarta, 28 Januari 2016. Jessica adalah saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas diracun sianida pada 6 Januari lalu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini beragendakan mendengar jawaban termohon, yakni polisi.

Penasihat hukum Polsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Aminullah menilai praperadilan yang diajukan Jessica salah sasaran dengan menjadikan Polsektro Tanah Abang sebagai termohon.

"Dia, pemohon menujukan ke Polsek Tanah Abang, yang sebenarnya tanggung jawabnya ke Polda Metro Jaya," kata Aminullah di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (24/5/2015).

Menurut dia, status Jessica dinaikkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Di sini Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Metro Tanah Abang. Karena itu, permohonan Jessica salah alamat.

"Jadi yang sebagai termohon kan polsek. Padahal di sisi lain tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di polda," kata Aminullah yang juga menjabat sebagai Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya itu.

"Kesimpulan, tanggung jawab perbuatan hukum di polda itu tidak bisa diambil oleh satuan di bawahnya. Kecuali sebaliknya, Polsek Tanah Abang yang tanggung jawab ke Polda," ucap Aminullah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya