Liputan6.com, Jakarta - Nota keberatan atau eksepsi Sandy Tumiwa ditolak mentah-mentah hakim. Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi bodong itu wajib mengikuti tahapan sidang berikutnya.
Sandy akan bertemu dengan para saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak tanggung-tanggung, kabarnya JPU siap menghadirkan 25 saksi di depan hakim. Bahkan, salah satu di antaranya pedangdut yang melaporkan Sandy, Annisa Bahar.
Baca Juga
Advertisement
"Selanjutnya kami akan periksa saksi. Mungkin salah satunya Annisa Bahar, JPU bilang ada sekitar 25 saksi yang akan diusahakan (hadir). Rencananya awal 10 saksi, urutannya kita lihat minggu depan," ujar kuasa hukum Sandy Tumiwa, Mualim Tampa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Dengan banyaknya jumlah saksi yang dihadirkan JPU, pihak Sandy mengaku tak keberatan. Malah, kata Mualim, pihaknya akan menggali informasi dari para saksi untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.
"Kita tidak keberatan (25 saksi). Kita akan menggali kebenaran material perkara ini. Kita lihat mengenai keterkaitan Sandy, dan kami buktikan kalau klien kami tidak terlibat," jelas Mualim Tampa. (Ras/Mer)