Liputan6.com, Karangasem - Gelandangan dan pengemis (gepeng) dari Kampung Munti Gunung, Kabupaten Karangasem, Bali, akan diberi sanksi adat jika tidak mau meninggalkan kebiasaannya dan terus meminta-minta.
"Masalah sosial gepeng di Munti Gunung ini tiada putusnya. Nanti akan dikoordinasikan dengan desa adat, sehingga yang masih saja berprofesi sebagai pengemis akan diberi sanksi adat," ujar Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa di Amlapura, seperti dilansir Antara, Rabu (24/2/2016).
Dia menyatakan, selanjutnya akan dilakukan langkah untuk membuka wilayah Munti Gunung agar tidak terisolir sehingga diharapkan kawasan itu lebih berkembang.
Baca Juga
Advertisement
Munti Gunung adalah sebuah dusun yang berada di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu. Dusun ini terletak di kawasan lereng yang dikenal curam arah timur laut Gunung Batur.
"Jika kesan yang selama ini berkembang Munti Gunung itu penduduknya peminta-minta, maka ke depan semoga warganya bisa bekerja seperti masyarakat di daerah lain," ucap Wayan Artha.
Selain permasalahan gepeng, dia menambahkan, masalah lain Kabupaten Karangasem adalah kondisi alam dominan lahan kering dan topografi wilayah berbukit-bukit. Setiap tahun, terjadi kekurangan air bersih.
Luas Kabupaten Karangasem 83.954 ha (14,90 persen dari luas Pulau Bali). Secara administrasi, Kabupaten Karangasem terdiri dari 8 kecamatan, 3 kelurahan, 78 desa/kelurahan, 581 banjar dinas/lingkungan, 190 desa adat, dan 605 banjar adat.
Jumlah penduduk Kabupaten Karangasem tahun 2014 sebanyak 471.820 jiwa. Penduduk miskin pada 2005 berjumlah 25.900 jiwa (6,51 persen) mengalami peningkatan 2013 sebanyak 27.800 jiwa (6,88 persen).