Kurangi Penyiksaan di Lapas, Revisi KUHAP Dipercepat

Pemerintah, menurut Yasonna, tak pernah tinggal diam dengan adanya penyiksaan dalam lapas.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Feb 2016, 15:38 WIB
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan masih banyak penyiksaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Biasanya, kata dia, yang menjadi korban adalah para narapidana kasus kriminal.

"Memang korban penyiksaan mereka yang diduga berbuat kriminal. Tapi inilah menjadi tanggung jawab negara untuk menangani," ujar Yasonna dalam acara penandatangan MoU dengan 5 lembaga terkait melakukan perlakuan tidak manusiawi di tempat penahanan, Jakarta, Rabu (23/2/2016).


Pemerintah, kata Yasonna, tak pernah tinggal diam dengan adanya penyiksaan dalam lapas itu. Karena itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 dibuat agar perilaku tidak manusiawi itu tak terjadi di dalam lapas.

"Ini kan sudah masuk ranah pidana. Dalam perjalanannya, pemerintah terus bersungguh-sungguh agar hal ini tidak terjadi," kata Yasonna.

Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Selangkah demi selangkah terus memperbaiki agar tidak terjadi hal ini (penyiksaan). Pemerintah juga akan mempercepat perubahan KUHAP. Dengan hal itu maka penyiksaan dan penganiyaan bisa dapat dicegah," ujar Yasonna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya