Menkumham: Ada Persepsi Kita Akan Kubur KPK Hidup-hidup

Pemerintah enggan ikut campur apabila DPR mencabut dan menarik revisi UU KPK dari Prolegnas 2016.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Feb 2016, 16:18 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, (3/2). Rapat membahas beberapa aspek dan temuan Hapsem BPK RI Semester I Tahun 2015. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, penundaan tersebut merupakan salah satu bentuk dari proses sosialisasi.

"RUU KPK itu kan ditunda pembahasannya. Supaya disosialisasikan dulu. Karena ada salah persepsi di masyarakat. Seolah-olah KPK ini akan kita kubur hidup-hidup. Ini kan tidak begitu," ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Dia mengungkapkan, sebenarnya hingga hari ini, pemerintah belum mendapatkan draf dari DPR terkait apa saja yang dijadikan pembahasan.

"Memang kami belum menerima konsep dari DPR, tapi Presiden mengatakan, sudahlah lakukan sosialisasi dulu ke masyarakat," ungkap politikus PDIP itu. Yasonna mengatakan tidak tahu sampai kapan revisi UU KPK akan ditunda.

Dia menegaskan, pemerintah enggan ikut campur apabila DPR mencabut dan menarik revisi UU dari Prolegnas 2016. "Biarlah itu bagian dari DPR. kita enggak ikut campur itu," tutur Yasonna.

Pemerintah dan DPR sepakat menunda lagi pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dengan kesepakatan itu, pembahasan revisi undang-undang tersebut tidak akan dilakukan saat ini.

"Setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi Undang-Undang KPK tersebut, kita bersepakat revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda," ujar Jokowi saat menyampaikan keterangan pers bersama Pimpinan DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.

Jokowi memandang revisi UU KPK belum tepat bila dilakukan saat ini. Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu sosialisasi lebih lanjut bahwa maksud dan tujuan revisi UU KPK untuk memperkuat lembaga antikorupsi itu. Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan, penundaan revisi tersebut juga untuk mencegah simpang siur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya