Liputan6.com, Jakarta - Polisi menemukan puluhan alat kesehatan tidak layak dan obat-obatan kedaluwarsa di klinik dr. Suripno, Jalan Cimandiri No. 7 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Diduga alat-alat dan obat-obatan tersebut digunakan untuk praktik aborsi ilegal.
Temuan itu diperlihatkan dalam gelar kasus praktik aborsi ilegal yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016). Turut hadir beberapa perwakilan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Sebagian dari mereka tampak sibuk mencatat berbagai obat-obatan dan infus yang ditemukan di lokasi pengungkapan. Seorang petugas bernama Wiji Saraswati nampak terperangah melihat kondisi alat yang diduga untuk praktik aborsi berbahan dasar besi yang sudah berkarat.
Baca Juga
Advertisement
"Lihat, ini cairan infusnya sudah expired dari Januari 2014. Sudah 2 tahun. Ini juga karatan," ujar Wiji kepada wartawan sambil menunjukkan sebuah alat berbentuk sumpit besi yang ujungnya terdapat lengkung seperti kepala sendok.
Dia lalu menunjukkan sebuah alat berbentuk huruf U selebar jengkal telapak tangan orang dewasa yang berkarat. Menurut dia, alat kesehatan yang tidak steril tersebut dapat mengakibatkan pasien menderita tetanus dalam jangka pendek dan menderita infeksi yang dapat mengakibatkan infeksi otak.
"Jangka pendeknya ini (alat aborsi berkarat) bisa jadi sarang kuman. Walau pun sudah dibersihkan, kuman bisa bersembunyi di lubang-lubang karat dan tetanus. Jangka panjangnya kalau masuk ke pembuluh darah, bisa terjadi sepsis dan sampai ke otak," jelas Wiji.
Polisi membongkar praktik aborsi ilegal yang terdapat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu 2 minggu.
9 Orang tersangka dijaring dalam operasi tersebut. Satu di antaranya mengaku sebagai dokter spesialis kandungan. Para pelaku memasang tarif beragam, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta bergantung dari usia kandungan.