Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada warga Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, dan Tambora, Jakarta Barat. SP 2 dilayangkan karena masih ada warga yang berdiam di kawasan tersebut setelah SP 1 habis masa berlakunya.
Pihak kecamatan, Kamis 18 Februari 2016, sudah melayangkan SP 1. Surat tersebut berlaku untuk rentang waktu 7 hari sejak peringatan tertulis diterima. Artinya, masa berlaku peringatan akan habis hari ini, Kamis (25/2/2016).
Pemprov DKI menunjukkan keseriusannya untuk membongkar kawasan prostitusi. Terlebih, pemukiman warga ada di atas jalur hijau.
"Oh tetap kasih (SP2). Karena peraturan menjadi SP2. Karena masih ada beberapa yang enggak mau bongkar kan. Jadi tetap kasih SP2, nanti kasih SP3," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.
Baca Juga
Advertisement
Ahok menyarankan agar warga membongkar sendiri bangunannya. Selain sisa bangunan bisa dimanfaatkan, pembongkaran oleh warga juga dapat memudahkan proses eksekusi.
"Kalau saya lihat mereka pada bongkar sendiri, kok. Kalau kami yang bongkar kan rusak barang-barangnya. Tapi kalau kamu buka atap, masih ambil kusen, jendela, pintu, kan masih lumayan. Kalau yang lain, kami bongkar," demikian Ahok.
Untuk SP 2, masa berlaku peringatan adalah 3 hari. Setelah berlalu, pemerintah akan mengeluarkan SP 3 untuk tenggang waktu satu hari.
SP 3 dikeluarkan Senin 29 Februari 2016, tahapan selanjutnya, pemerintah akan mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB). Pada hari itu pula, Satpol PP DKI akan mengeksekusi kawasan Kalijodo.