2 Karaoke di Jakarta Dirazia, 51 Pengunjung Positif Narkoba

Mereka yang terjaring nantinya akan dinilai untuk menentukan apakah diproses hukum atau direhabilitasi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 25 Feb 2016, 10:02 WIB
Saat pelaku digeledah, petugas mendapati 500 butir ekstasi dan tiga paket kristal warna putih diduga sabu-sabu (Liputan6.com/Panji Diksana).

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menggelar razia di 2 tempat karaoke malam ternama, Grand Paragon dan Sun City Luxury Club.

Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro serta BNNP DKI, sebanyak 51 pengunjung positif mengonsumsi narkotika.

"Hasil razia narkoba tempat karaoke Paragon dan Sun City yang positif (narkoba) sebanyak 51 orang. Untuk barang buktinya nihil," ujar Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Eko melanjutkan, para pengunjung langsung digelandang ke Markas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih jauh seputar keterlibatannya dengan barang haram. Usai memeriksa seluruhnya, Direktorat Narkotika akan melakukan assessment atau penilaian oleh tim gabungan yang terdiri dari jaksa, BNNP DKi Jakarta, Polri, dan dokter

"51 Orang dibawa ke Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan, pendalaman," terang Eko.

Setelah hasil assessment dikeluarkan, nantinya akan terlihat apakah 51 orang yang terjaring itu akan dilakukan proses hukum atau rehabilitasi. Apakah direhabilitasi milik pemerintah atau swasta.

"Mereka juga dibuatkan surat pernyataan tak mengulangi kembali," kata Eko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya