Aturan Bungkus Rokok Polos Diskriminasi Terhadap Produk Tembakau

Pemerintah Indonesia berhak mengenakan aturan kemasan polos kepada produk wine asal Prancis.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Feb 2016, 13:25 WIB
Ilustrasi Industri Rokok

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengapresiasi sikap mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy yang mengkritik rencana pemberlakuan kebijakan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) bagi rokok di negaranya.

Ketua APTI Soeseno mengatakan, kritik tersebut diharapkan membukakan mata para pengambil kebijakan di Prancis agar segera membatalkan rencana tersebut.

“Kami menyambut baik pernyataan yang diberikan Sarkozy yang telah mendengarkan aspirasi para petani tembakau di Indonesia yang menentang keras rencana pemberlakuan kebijakan kemasan polos oleh negara manapun, termasuk Prancis,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Soeseno menilai, pemberlakuan kebijakan kemasan polos terhadap rokok akan memicu tindakan realisasi dari negara-negara pengekspor industri hasil tembakau terhadap produk unggulan Perancis, seperti wine karena produk tersebut merupakan unggulan di pasar ekspor. Pada tahun 2014, Perancis mengekspor wine yang nilainya mencapai US$ 9,3 miliar.

“Kebijakan kemasan polos merupakan bentuk diskriminasi terhadap produk tembakau, sebagai salah satu komoditas strategis Indonesia. Hal tersebut akan melemahkan daya saing produk tembakau Indonesia di negara-negara yang menerapkan aturan kemasan polos dan mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku tembakau dari petani yang telah menopang kebutuhan pasar dalam negeri dan juga pasar ekspor,” jelasnya.

APTI yang beranggotakan sekitar 2 juta petani dan buruh tani tembakau di Indonesia, mendukung Pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa kebijakan kemasan polos merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Perdagangan Internasional World Trade Organisation (WTO).

Terutama Perjanjian Hambatan Teknis Perdagangan (Agreement on Technical Barriers) dan Perjanjian Aspek Perdagangan yang terkait Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights).

Di sisi lain, apapun kebijakan pemerintah perihal rokok dinilai akan berimplikasi pada keberlangsungan hidup petani tembakau. Sebab itu, pemerintah diminta lebih berhati-hati mengeluarkan kebijakan.

Ini diungkapkan Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin yang mencontohkan, regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 berdampak tidak hanya pada kehidupan petani tembakau, namun juga industri hasil tembakau.

Din mengatakan petani tembakau tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Mulai dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Banyuwangi, Jember, Temanggung, dan Jawa Barat. Keberadaan mereka dinilai patut menjadi perhatian pemerintah.

"Kebijakan negara harus melibatkan masyarakat luas. Mereka bagian dari rakyat yang harus diperhatikan negara," jelas dia.

Din kembali menegaskan jika bahwa apapun kebijakan negara harus memperhatikan stakeholder tembakau. Sehingga akan ada solusi yang baik. "Saya kira perlu dilakukan rekonsiliasi sehingga ada win-win solution," kata Din. 

Secara terpisah, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Panggah Susanto mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan peraturan kemasan polos untuk produk minuman beralkohol jenis wine dari Prancis untuk menyikapi pemerintah Perancis yang memberlakukan peraturan kemasan polos bagi rokok asal Indonesia.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk membuat aturan agar produk wine dari Perancis Australia memakai kemasan polos. Rokok dan tembakau bukan sekedar masalah kesehatan, tapi sudah menjadi industri, bahkan menjadi prioritas,” kata Panggah.

Senada dengan Panggah, Direktur Jenderal (Dirjen) Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bachrul Chairi menambahkan, pemerintah Indonesia berhak mengenakan aturan kemasan polos kepada produk wine asal Perancis karena telah melanggar perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), atau perlindungan atas hak merek/paten.

“Cara ini juga bisa diberlakukan kepada produk lain dan dari negara lain. Kami terbuka dan optimistis menang pada sidang panel WTO yang bakal digelar pada tahun ini,” ungkapnya.

Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging.

Kebijakan kemasan polos saat ini sedang dipertimbangkan di berbagai negara di dunia seperti Perancis, Irlandia, Selandia Baru, bahkan Singapura dan Thailand. Namun, satu-satunya negara yang telah memberlakukan kebijakan kemasan polos adalah Australia pada 2012.

Pada tahun 2013, Indonesia, bersama Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, menggugat kebijakan Australia tersebut ke WTO. Setelah melalui serangkaian proses, pada tahun 2016, panel hakim di WTO dijadwalkan akan mengumumkan putusannya.

Pada awal Februari 2016, Sarkozy menyatakan dukungannya kepada para retailer produk tembakau yang menentang pemberlakukan kebijakan kemasan polos.

“Jika kita mendukung pemberlakuan kebijakan kemasan polos pada rokok, maka dalam enam bulan ke depan, hal ini dapat diikuti dengan kebijakan polos tanpa merek pada botol wine dan juga keju,” kata politisi Partai Republik seperti dilansir Le JDD. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya