Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Jessica ke Polisi

Humas Kejati DKI Jakarta enggan membeberkan materi apa yang kurang lengkap dari berkas tersangka Jessica.

oleh Audrey Santoso diperbarui 25 Feb 2016, 13:05 WIB
Jessica Kumala Wongso usai melakukan wawancara di Jakarta, Kamis (28/1). Meskipun namanya terus tercatut dalam kasus kopi beracun ini, Jessica tetap tenang dan tersenyum lebar bila bertemu dengan awak media. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Seksi Pidana Umum (Sipidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meneliti berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin sepekan belakangan ini. Hasilnya, berkas tersebut dinilai masih belum lengkap hingga tak bisa diterima kejaksaan dan dikembalikan ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Ini kan sudah 7 hari kita terima berkas, dari hasil penelitian dan penyidikan ternyata ada beberapa hal yang kurang. Dalam waktu 14 hari, bahwa berkas harus dikembalikan ke penyidik. Saat ini P-18, bahwa berkas belum lengkap," kata Kepala Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo ketika dihubungi, Kamis (25/2/2016).

Waluyo enggan membeberkan materi apa yang kurang lengkap. Lantaran hal tersebut berkaitan dengan 'senjata' yang akan digunakan polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melawan kubu Jessica di pengadilan nanti.

"Yang jelas kami butuh beberapa penambahan, apa-apa yang kurang materinya kita enggak bisa sampaikan karena masuk bagian penyidikan," ujar Waluyo

Waluyo sebelumnya mengatakan, Kejati DKI Jakarta akan memutuskan status berkas perkara tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso paling lambat Kamis pagi ini. Ia menerangkan berkas perkara Kopi Maut Mirna sudah diserahkan penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ke Kejati DKI sejak Jumat 19 Februari 2016.

"Makanya, hasilnya apakah nanti P-19 (dikembalikan ke penyidik polisi karena tak lengkap) atau P-21 (lengkap dan dilanjutkan ke pengadilan) akan keluar pada Rabu sore (24/2/2016) atau Kamis pagi (25/2/2016)," terang Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Pada Rabu 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin meregang nyawa usai meneguk es kopi Vietnam yang diberikan Jessica. Saat itu Jessica, Mirna dan seorang temannya Hanie Juwita Boon sepakat bertemu untuk reunian di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Ketiganya sempat berkawan saat kuliah di Sydney Australia. Jessica kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin usai beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya