Sejumlah warga membongkar bangunan salah satu kafe di Kalijodo, Jakarta, Kamis (25/2). Pemerintah DKI melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada warga untuk mengosongkan/membongkar sendiri bangunan mereka. (Lputan6.com/Gempur M Surya)
Satpol PP menempelkan surat peringatan kedua (SP2) di salah satu rumah warga di Kalijodo, Jakarta, Kamis (25/2). Dalam SP2 tersebut, warga Kalijodo diberi waktu 3×24 jam untuk mengosongkan/membongkar sendiri bangunan mereka. (Lputan6.com/Gempur M Surya)
Seorang warga mengangkut barang miliknya di kawasan Kalijodo, Jakarta, Kamis (25/2). Hari ini, surat peringatan kedua (SP2) untuk mengosongkan/membongkar sendiri bangunan sudah terpasang di kawasan tersebut. (Lputan6.com/Gempur M Surya)
Warga mengemasi perabotan miliknya ke dalam sebuah gerobak di kawasan Kalijodo, Jakarta, Kamis (25/2). Hari ini, surat peringatan kedua (SP2) untuk mengosongkan/membongkar sendiri bangunan sudah terpasang di kawasan tersebut. (Lputan6.com/Gempur M Surya)
Sejumlah gerobak berisi perabotan terlihat di pinggir jalan di kawasan Kalijodo, Jakarta, Kamis (25/2). Hari ini, surat peringatan kedua (SP2) untuk mengosongkan/membongkar sendiri bangunan sudah terpasang di kawasan tersebut. (Lputan6.com/Gempur M Surya)
Warga mengemasi perabotan miliknya di salah satu salon di kawasan Kalijodo, Jakarta, Kamis (25/2). Hari ini, surat peringatan kedua (SP2) untuk mengosongkan/membongkar sendiri bangunan sudah terpasang di kawasan tersebut. (Lputan6.com/Gempur M Surya)