Ketua DPR: Saya Tidak Habis Pikir Anggota DPR Tersangkut Narkoba

Jika Ivan Haz terbukti menggunakan narkoba, maka bukan lagi masuk ranah MKD tetapi kepolisian.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Feb 2016, 14:38 WIB
Ketua DPR Ade Komarudin (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kiri) dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan menyampaikan hasil rapat Badan Musyawarah DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Ade Komarudin menyayangkan kasus yang menjerat anggotanya Fany Syafriansyah atau Ivan Haz. Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu diduga terjerat kasus penganiayaan asisten rumah tangga dan narkoba.

"Saya kira Anggota DPR kalau yang seperti itu (tertangkap kasus narkoba) tidak usah harus terjadi, karena apa, faktor umur, kemudian faktor lingkungan yang tentunya tidak menunjang terjadinya seperti itu. Saya tidak habis pikir anggota DPR terkena oleh narkoba," ujar pria yang kerap disapa Akom ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Akom mengatakan, jika memang putra Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz itu terbukti menggunakan narkoba, maka sudah seharusnya mendapat tindakan tegas.

"Karena ini (Ivan Haz) anggota Parlemen harus memberikan contoh yang baik dan regulasi itu juga harus mencontohkan yang baik pada masyarakat terutama pada generasi muda, jangan lupa pemilih terbesar kita itu para pemuda," ujar Akom.


Jika terbukti, kata Akom, bukan lagi menyangkut ranah etika anggota dewan yang ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), tetapi lebih dari itu. Penegak hukumlah yang harus bertindak atas kasus ini.

"Sekali lagi, jika terbukti harus diperingkatkan tegas dan hukum harus dijalankan dan langsung saja aparat penengak hukum. MKD tidak menangani ini," sambung Politikus Partai Golkar ini.

Pasca kasus ini mencuat, Ivan Haz tak pernah terlihat lagi, bahkan di kompleks DPR. Kuasa hukum keluarga Ivan pun tak mengetahui keberadaannya.

"Jadi, saya dan keluarga masih proses koordinasi. Sampai saat ini masih belum diketahui di mana, jadi misteri," kata Tito Hanata Kusuma.

Sebelumnya, Ivan Haz menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan mantan asisten rumah tangganya, Toipah. Surat izin memeriksa Ivan Haz dari Presiden Joko Widodo pun sudah sampai ke tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya