Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengundang DS, korban pencabulan Saipul Jamil, bersama dengan kuasa hukum beserta keluarganya. KPAI ingin memantau perkembangan psikologis DS.
"Kami memenuhi undangan KPAI untuk menceritakan progress pribadi dan psikologi korban (DS)," kata pengacara DS, Osner Johnson, saat ditemui di Gedung KPI, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Osner, KPAI berhak untuk memeriksa dan memastikan kondisi psikologis DS usai mengalami pencabulan yang diduga dilakukan oleh Saipul Jamil. "Itu merupakan tugas KPAI sebagai pelindung korban kejahatan anak dibawah umur," ujar Osner.
DS melaporkan Saipul Jamil ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (18/2/2016). DS mengaku dicabuli Saipul Jamil saat ia menginap di rumah duda Dewi Perssik itu.
Atas perbuatannya itu, Saipul Jamil terancam dijerat dengan Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Gie/fei)