Picu Kanker, Bedak Johnson & Johnson Didenda Nyaris Rp1 Triliun

Botol Johnson & Johnson terlihat pada ilustrasi foto di New York, 24 Februari 2016. J&J diharuskan membayar US$72 juta (Rp965 M) kepada keluarga wanita yang menyatakan kematiannya terkait penggunaan bedak Baby Powder perusahaan itu. (REUTERS/Mike Segar)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 25 Feb 2016, 16:23 WIB
20160225-Picu Kanker, Bedak Johnson & Johnson Didenda Nyaris Rp1 Triliun-Missouri
Botol Johnson & Johnson terlihat pada ilustrasi foto di New York, 24 Februari 2016. J&J diharuskan membayar US$72 juta (Rp965 M) kepada keluarga wanita yang menyatakan kematiannya terkait penggunaan bedak Baby Powder perusahaan itu. (REUTERS/Mike Segar)
Botol Johnson & Johnson terlihat pada ilustrasi foto di New York, 24 Februari 2016. J&J diharuskan membayar US$72 juta (Rp965 M) kepada keluarga wanita yang menyatakan kematiannya terkait penggunaan bedak Baby Powder perusahaan itu. (REUTERS/Mike Segar)
Botol Johnson & Johnson terpajang di rak toko obat di New York, 15 Oktober 2015. J&J diharuskan membayar US$72 juta (Rp965 M) kepada keluarga wanita yang menyatakan kematiannya terkait penggunaan bedak Baby Powder perusahaan itu. (REUTERS/Lucas Jackson)
Botol Johnson & Johnson terlihat pada ilustrasi di New York, 24 Februari 2016. J&J diharuskan membayar US$72 juta (Rp965 M) kepada keluarga wanita yang menyatakan kematiannya terkait penggunaan bedak Baby Powder perusahaan itu. (REUTERS/Shannon Stapleton)
Jackie Fox (kiri), yang mengajukan tuntutan dan akhirnya menang tersebut adalah pengguna setia Baby Powder dan Shower to Shower selama 35 tahun. Hingga pada Oktober 2015 lalu ia meninggal akibat kanker ovarium. (REUTERS/Shannon Stapleton)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya