#OneShot: Belum Berbadan Usaha Tetap, WhatsApp dkk Terancam Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak segan-segan memblokir layanan over-the-top (OTT) yang tak memenuhi aturan badan usaha tetap (BUT) bagi pemain OTT yang beroperasi di Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Feb 2016, 10:30 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak segan-segan memblokir layanan over-the-top (OTT) yang tak memenuhi aturan badan usaha tetap (BUT) bagi pemain OTT yang beroperasi di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya