#OneShot: Belum Berbadan Usaha Tetap, WhatsApp dkk Terancam Diblokir
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak segan-segan memblokir layanan over-the-top (OTT) yang tak memenuhi aturan badan usaha tetap (BUT) bagi pemain OTT yang beroperasi di Indonesia.
diperbarui 26 Feb 2016, 10:30 WIBAdvertisement
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak segan-segan memblokir layanan over-the-top (OTT) yang tak memenuhi aturan badan usaha tetap (BUT) bagi pemain OTT yang beroperasi di Indonesia.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Hasil Quick Cout Pilkada 2024 Depok, PKS Tumbang Setelah 20 Tahun
BEI Suspensi Perdagangan Saham CLAY Hari Ini 28 November 2024
Cek Hasil Quick Count Pilkada Sumatera Utara 2024, Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi
Ruben Amorim Bakal Minta Tolong Pemain Remaja saat Manchester United Lakoni Liga Europa
Jelang Libur Nataru, Daop 7 Madiun Siapkan 10 Unit Lokomotif dan 76 Gerbong
4 Fakta Terkait Insiden Kebakaran Restoran Gyukaku di Mall Grand Indonesia
Kolaborasi Cek Fakta Terima 98 Laporan Informasi Diduga Hoaks saat Pemungutan Suara, DKI Jakarta Terbanyak
7 Momen Kambing Ikut Nyoblos ke TPS Ini Kelewat Unik, Nimbrung di Bilik Suara
Permohonan Diddy untuk Bebas Bersyarat Gagal untuk Ketiga Kalinya, Risikonya Dinilai Kelewat Tinggi
Cara Menghapus Akun Facebook Permanen dan Sementara
350 Fake Friend Quote to Expose Toxic People in Your Life
Trik agar Nasi Tidak Berair dan Kering Setelah Dimasak dengan Rice Cooker