Segmen 2: Eksekusi Rumah di Sumatera hingga Kondisi Kalijodo

2 Jaksa dan pemilik rumah histeris berusaha menghalangi eksekusi sebuah rumah, hingga kawasan Kalijodo terlihat sepi.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Feb 2016, 02:06 WIB
Satpol PP menempelkan surat peringatan kedua (SP2) di salah satu rumah warga di Kalijodo, Jakarta, Kamis (25/2). Dalam SP2 tersebut, warga Kalijodo diberi waktu 3×24 jam untuk mengosongkan/membongkar sendiri bangunan mereka. (Lputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Medan - 2 Jaksa dan pemilik rumah histeris berusaha menghalangi eksekusi sebuah rumah di Medan, Sumatera Utara. Keluarga tergugat menuding juru sita belum mengantongi surat perintah eksekusi. Namun demikian eksekusi tetap dilakukan.

Sementara itu, kawasan Kalijodo yang masuk dalam wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat sudah terlihat sepi. Menjelang batas waktu pengosongan yang jatuh pada Senin pekan depan, tak ada aktivitas berarti kecuali warga yang membongkar sendiri bangunan mereka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya