Liputan6.com, Jakarta - Ibu tiri Atiqah Hasiholan, Sie Bie Hiang menggugat Atiqah dan empat suadaranya serta sang ibu, Ratna Sarumpaet terkait harta waris. Dalam gugatannya, Sie Bie Hiang meminta hak pembagian warisan atas 82 aset yang dimiliki almarhum ayah Atiqah, Ahmad Fahmy.
Aset-aset milik Ahmad Fahmy itu bukan hanya berbentuk rupiah. Melainkan juga terdiri atas tanah di beberapa tempat di luar Jakarta, saham perusahaan serta beberapa unit kendaraan roda empat.
"Total objeknya ada 82. Terdiri dari tanah, tidak hanya di Jakarta ada beberapa lokasi. Kemudian ada saham di perusahaan yang cukup banyak. Lalu dokumen perjanjian, dan mobil," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdi Thahir saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Kamis (25/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Gugatan itu pun didaftarkan ibu tiri Atiqah sejak Januari 2016 lalu. Sidang kedua akan kembali dibuka dengan agenda mediasi penggugat dan tergugat.
"Dari gugatan yang masuk, Sie Bie Hiang ini mengaku punya anak Aisha Noor yang ayahnya adalah Ahmad Fahmy, sama dengan ayah Atiqah Hasiholan. Sehingga mengesankan Ahmad Fahmy ini punya istri selain Ratna Sarumpaet," ujar Rusdi Thahir.
"Sidang perdana kemarin sudah. Nanti sidang mediasi akan dijadwalkan lagi untuk mereka bertemu dan menyelesaikan masalah dengan damai," lanjutnya.
Dalam sidang mediasi itu, semua pihak tergugat, termasuk Atiqah Hasiholan pun diwajibkan hadir ke pengadilan.
"Setiap mediasi harus hadir dari pihak prinsipalnya. Diharapkan setelah tatap muka bersaudara, mungkin akan terselesaikan dengan sendirinya karena ada rasa kasihan. Siapa tahu bisa langsung selesai damai saat mediasi," kata Rusdi Thahir. (Ras/Mer)