Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan aturan pengenaan biaya tambahan minimal Rp 200 untuk pemberian kantong plastik belanja di ritel modern di 23 kota. Kebijakan ini resmi berlaku pada 21 Februari 2016.
Lantas bagaimanan dengan para pedagang di pasar tradisional?. Mereka ternyata menolak kebijakan tersebut apabila nantinya benar-benar diterapkan di lokasi mereka berusaha.
"Ya kita jangan disamakan dengan tempat penjualan yang di toko-toko lah, kita harus ada dispensasi. Ini pasarnya masyarakat kecil," kata pedagang sayuran di Pasar
Mampang Jakarta Selatan, Maryati (46) saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (26/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ia khawatir, dengan dikenakan biaya pada kantong plastik belanja akan menambah beban konsumen, mengingat mereka yang harus mengeluarkan biaya tambahan. Alhasil, belanja di pasar tradisional terkesan semakin mahal.
Sependapat dengan Maryati, pedagang bahan pokok, Lukman (35) menceritakan selama ini
beberapa harga bahan pokok terus mengalami fluktuasi harga. Hal inilah yang seharusnya menjadi fokus pemerintah.
"Bukan malah ngurusin kantong plastik, kalau harga sembako tidak mahal, terus diterapkan kebijakan ini sih tidak apa-apa. Ini saja harga masih tidak menentu, kok mau nambah beban masyarakat lagi saja," tegas dia.
Ketentuan kantong plastik berbayar minimal seharga Rp 200 tertuang dalam surat edaran bernomor S.1230/ tertanggal 17 Februari 2016 yang diterbitkan Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam surat tersebut, menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) pada 16 Februari 2016 di kantor KLHK. (Yas/Nrm)