Hakim Putuskan Praperadilan Jessica Wongso 1 Maret

Tidak seperti biasanya, sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso kali ini berjalan cepat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Feb 2016, 10:59 WIB
Jessica Kumala Wongso (tengah) saat di gelandang petugas Polda Metro Jaya ke ruang tahanan, Sabtu (30/1). Jessica ditahan selama 20 hari untuk jalani pemeriksaan lanjut kasus kopi sianida. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali berlanjut. Agendanya penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Tidak seperti biasanya, sidang kali ini berjalan cepat.‎ Dimulai sekitar pukul 09.50 WIB, sidang ini berakhir pukul 10.00 WIB. Pantauan Liputan6.com, Jumat (26/2/2016), pihak Jessica selaku pemohon menyerahkan kesimpulan mereka kepada Hakim Tunggal I Wayan Merta.

Setelah itu, gantian pihak‎ kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang sebagai termohon menyerahkan kesimpulan. Kesimpulan masing-masing pihak tidak dibacakan.

Setelah itu, Hakim I Wayan Merta menanyakan tanggapan masing-masing pihak. Namun, keduanya, baik Jessica maupun Polsek Metro Tanah Abang 'sepakat' tidak‎ menanggapi kesimpulan ini.

Selanjutnya Hakim Wayan pun menyatakan,‎ agenda sidang praperadilan selanjutnya adalah pembacaan putusan. Putusan akan dibacakan Selasa 1 Maret 2016.

"Sidang dengan agenda putusan, kami agendakan hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016," tandas hakim praperadilan Jessica Wongso, I Wayan Merta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya