Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan pentolan Kalijodo Abdul Azis atau Daeng Azis sebagai tersangka kasus prostitusi. Hari ini Azis dijadwalkan menjalani pemeriksaan polisi.
Namun, lagi-lagi sang daeng kembali mangkir dari panggilan penyidik. Meski begitu, pengacara Azis, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya akan memenuhi pemeriksaan penyidik pada panggilan selanjutnya.
Ia bahkan menegaskan jika perlu Daeng Azis siap ditahan. "Siap (ditahan)," ujar Razman singkat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Razman yakin kliennya akan menghormati aturan hukum yang berlaku. Pengacara bertubuh tambun itu bahkan mempersilakan polisi memanggil paksa Daeng Azis jika tetap mangkir hingga panggilan ketiga.
"Kalau datang panggilan kedua, Insya Allah hadir. Kalau tidak, panggilan ketiga. Kalau tidak, ya tahan. Kan, bisa dipanggil paksa," ucap dia.
Razman hari ini mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran Daeng Azis. Dia meminta agar kepolisian fokus menuntaskan penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo sebelum memeriksa kliennya.
Hal itu untuk menghindari persepsi publik jika seakan-akan Azis merupakan pentolan Kalijodo yang harus segera ditahan agar tidak menimbulkan kekacauan saat penggusuran kawasan prostitusi itu pada Senin 29 Februari 2016 mendatang.
"Untuk itu saya meminta Polda untuk memeriksa Pak Daeng Azis di panggilan berikutnya setelah selesai deadline untuk penggusuran di Kalijodo," tandas Razman.
Daeng Azis ditangkap polisi di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016). "Betul, Daeng Azis ditangkap, tadi sekitar pukul 12.45 WIB. Penangkapan di Jalan Antara, Jakarta Pusat," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona.
Daniel mengatakan tersangka kasus prostitusi Kalijodo itu ditangkap di sebuah rumah kos-kosan saat sedang bersembunyi.