Kuasa Hukum Jessica Geram Dibilang Tak Paham Hierarki Polri

Kuasa hukum Jessica menilai setiap norma-norma yang terkandung dalam peraturan harus diimplementasikan sesuai dengan yang tertulis

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Feb 2016, 13:57 WIB
Tim penasihat hukum tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memberikan pemaparan pada sidang perdana praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2). (Liputan6.com/Imamnuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo geram dikatakan tak mengerti hierarki kepolisian oleh kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang AKBP Aminullah. Menurut Yudi, sebuah undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang‎ Kepolisian RI (UU Polri) jangan diterjemahkan sesuka hati.

"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri," kata Yudi usai sidang praperadilan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Menurut Yudi, pemahaman atas sebuah undang-undang maupun peraturan tak bisa ditambah atau dikurangi dengan perspektif sendiri. Setiap norma-norma yang terkandung di dalamnya harus diimplementasikan sesuai dengan yang tertulis. 

"Artinya, UU itu kalau sudah ditulis begitu ya titik sampai di situ. Jangan diganggu gugat. Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat UU," ujar Yudi yang juga sepupu Jessica itu.

Kata Yudi, berdasarkan UU Polri itu, maka kata hierarki‎ yang dimaksud pihaknya adalah bertanggung jawab dari atas ke bawah dan bawah ke atas.

"Apa yang dikatakan Pasal 10 UU Polri, sampai di situ. Apa artinya hierarki? Bertanggung jawab dari atas ke bawah, bawah ke atas, sesuai dengan bunyinya UU itu saja," ucap Yudi.

Sebelumnya, kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang AKBP Aminullah mengatakan, pihak Jessica tidak mengerti soal hierarki kepolisian lantaran tidak membaca UU Polri dengan tuntas. Atas dasar itu, Aminullah keukeuh permohonan praperadilan Jessica ini salah sasaran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya