Kuasa Hukum Korban Novel Baswedan Ajukan Praperadilan

Permohonan praperadilan atas nama Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi secara langsung.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 26 Feb 2016, 16:01 WIB
Novel Baswedan mendapatkan dukungan massa saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Novel dan mengecam Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Bengkulu - Kuasa hukum para korban kasus penganiayaan berat yang menyeret penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Yuliswan mendatangi Pengadilan Negeri Kota Bengkulu untuk mengajukan permohonan praperadilan.

Ia mendaftarkan permohonan atas nama Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi secara langsung. Praperadilan untuk menggugat penghentian kasus Novel oleh kejaksaan.

"Kita ajukan sekarang, tetapi masih ada satu alat bukti lagi, kunci yang kami kejar," ujar Yuliswan di PN Bengkulu, Jumat (26/2/2016).


Dia yakin alat bukti kunci yang sedang disiapkan itu akan menjadi novum (bukti baru) yang selama ini masih disimpan. Bukti itu akan dibuka di hadapan majelis hakim sidang praperadilan.

Meski sudah mengajukan permohonan praperadilan, dokumen lengkap baru akan dimasukkan pada Selasa, 1 Maret 2016. Menurut dia, tidak ada batasan waktu dokumen lengkap dimasukkan sehingga pihaknya tidak akan terburu-buru menyiapkan  materi gugatan.

"Akan kami buat sesempurna mungkin, sebab lawan kami pihak Kejaksaan pasti sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk menangkis gugatan ini," pungkas Yuliswan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya