Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Abdul Azis atau yang dikenal Daeng Azis, Razman Arif Nasution mendatangi Polres Jakarta Utara untuk melihat kliennya yang ditangkap polisi. Dia mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kasus dugaan pencurian listrik PLN yang menjerat pentolan Kalijodo itu.
Razman berharap, polisi bekerja secara profesional menangani kasus yang telah menjadikan kliennya tersangka.
"Kita percaya polisi, pasti membuat orang sebagai tersangka itu sesuai KUHAP dan sesuai koridor dan konstruksi hukum yang jelas," kata Razman di Polres Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016) sore.
Dia menuturkan, pihaknya tidak segan-segan menggugat penetapan tersangka kepada Daeng Azis jika dianggap tidak ada 2 alat bukti yang kuat, seperti praperadilan.
"Kalau misalnya saya lihat sesuai fakta hukum, kita teruskan, tapi kalau tidak sesuai, kita lakukan upaya hukum yang lain," ujar Razman.
Baca Juga
Advertisement
Razman juga berharap, sebelum menahan Daeng Azis hendaknya polisi mengikuti aturan KUHAP, yaitu dengan melewati waktu 1x24 jam pemeriksaan.
"Saya berharap sebaiknya klien saya diperiksa 1x24 jam. (Penahanan itu) kan kewenangan penyidik. Kan belum tentu ditahan," tutur Razman.
Pentolan Kalijodo, Abdul Azis kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencurian listrik. Status tersangka ini disematkan hari ini setelah polisi menyelidiki kasus tersebut sejak dua hari lalu. Pelapornya tidak lain adalah PLN.
Azis yang juga merupakan tersangka kasus prostitusi Kalijodo saat ini masih diperiksa intensif penyidik Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil pengecekan, ahli listrik dari PLN menyebutkan ada dugaan pencurian listrik.