Terbongkarnya Jaringan Prostitusi ABG di Padang

Para korban jaringan prostitusi ABG itu berumur rata-rata 15 tahun sampai 23 tahun.

oleh Erinaldi diperbarui 26 Feb 2016, 19:50 WIB
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Padang - Jaringan prostitusi anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat, terbongkar. Para korban berumur rata-rata 15 tahun sampai 23 tahun itu diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.

Muncikari pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat in polisi masih mengembangkan kasus.

"Jadi masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi kepada Liputan6.com di Padang, Jumat (26/2/2016).

Menurut Syamsi, korban yang menjadi saksi dalam kasus dugaan prostitusi anak itu tujuh orang. "Tersangka ada tiga orang, ABE, VINO, dan SN," ucap Syamsi.

Penangkapan tersangka dan sejumlah saksi tersebut dilakukan Direskrimum di bawah pimpinan AKBP Cepi Noval. Penangkapan dilakukan di dua hotel berbintang di Kota Padang.

Prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ini terendus kepolisian berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Tersangka terancam Pasal 76 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga diancam melanggar Pasal 2 juncto Pasal 17 UU No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Terkait korban masih kita kembangkan, belum ada tambahan," ujar Syamsi.

Para korban jaringan prostitusi ABG yang diamankan Tim Polda Sumbar saat penangkapan di dua hotel berbintang di Padang pada Selasa, 23 Februari 2016 malam adalah VN (15), PR (16), FJ (20), SP (22), RDY (22), dan H (23).

Barang bukti yang diamankan polisi saat penangkapan jaringan prostitusi ABG itu berupa uang Rp 2 juta, sembilan alat kontrasepsi, dan empat telepon seluler.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya