Liputan6.com, Jakarta - Daeng Azis membantah mencuri listrik dari PLN untuk menghidupkan Kafe Intan miliknya di Kalijodo, Jakarta Utara. Ia juga mengaku tidak mengetahui sama sekali jika listrik yang mengalir di kafenya itu sebagian lewat sambungan ilegal.
"Nggak tahu. Beliau sudah menyatakan tidak ada pencurian listrik," kata kuasa hukum Daeng Azis, Razman Arif Nasution di Polres Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016) malam.
Ia mempertanyakan, apa yang melatar belakangi pihak PLN baru sekarang ini memperkarakan soal dugaan pencurian listrik itu. Padahal pengecekan rutin ke setiap pelanggan merupakan kewajiban PLN.
Baca Juga
Advertisement
"Harusnya dari awal koreksi, melakukan inventarisasi, dan pengecekan. Tapi rutin itu tidak dilakukan. Harusnya PLN yang salah kan dia punya kok baru sekarang minta Polri mengecek," beber Razman.
Bahkan dari pengakuan pentolan Kalijodo itu, Kafe Intan mengeluarkan uang sebesar 17 juta tiap bulan. Daeng Azis juga tidak memiliki tunggakan listrik.
"Tiap bulan bayar listrik Rp 17 juta. Rutin membayar," tegas Razman.
Daeng Azis ditangka penyidik Polres Jakarta Utara siang tadi. Bos Kafe Intan itu dijerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan.
Perbuatan pencurian listrik di kafe Azis disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 500 juta. Kini Azis masih dalam pemeriksaan Polres Jakarta Utara.