Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz kembali berurusan dengan polisi. Setelah sebelumnya terlibat kasus penganiayaan asisten rumah tangganya, Ivan ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Senin 22 Februari 2016, karena terlibat kasus narkoba.
Menanggapi kejadian itu, Juru Bicara PPP Arsul Sani mengatakan, partainya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait, termasuk pelanggaran kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Fraksi PPP menyerahkan sepenuhnya kasus pelanggaran etik ke MKD. Justru Fraksi PPP berharap MKD beri putusan secepatnya," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Anggota Komisi III DPR itu juga mengatakan jika PPP akan menerima apa pun keputusan dari MKD dan jika ada follow up dari PPP juga akan dilakukan.
"Untuk proses hukum kita juga berharap dilakukan secepatnya. Aspri (Ivan Haz) juga kita nggak tau ada di mana," ujar Arsul.
"Anggota (DPR) yang terbukti (narkoba) ditindak dengan hukum dan kode etik. Tapi orang gunakan narkoba, kalau dia pemakai bisa diberikan pengobatan. Lihat case by case," sambung dia.
Baca Juga
Advertisement
Dia juga menegaskan, kalau Ivan Haz menggunakan obat-obatan hanya untuk pengobatan, maka bisa dimaafkan.
"Kalau gunakan (obat-obatan) ada justifikasi misal dia dalam pengobatan, menghilangkan susah tidur, nanti lihat kasusnya apa. Kalau tanpa alasan pakai narkoba, tidak ada ampunlah," tandas Arsul.
Sebelumnya, Ivan Haz menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan mantan asisten rumah tangganya, Toipah. Surat izin memeriksa Ivan Haz dari Presiden Joko Widodo pun sudah sampai ke tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.