Liputan6.com, Jakarta - Abdul Aziz alias Daeng Azis melalui pengacaranya Razman Nasution, membantah telah mencuri listrik sehingga ditangkap polisi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (26/2/2016), setelah ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Daeng Aziz pada Jumat siang didatangi sejumlah kerabat, bersama pengacaranya Razman Nasution. Namun, polisi hanya mengizinkan Rahman yang bisa menemui kliennya.
Baca Juga
Advertisement
Usai bertemu, Razman menjelaskan sesuai pertemuannya dengan Daeng Aziz. Ia mengatakan, kliennya membantah telah mencuri listrik. Sebab, sejumlah tempat hiburan milik Daeng selalu membayar listrik setiap bulan.
Razman yakin, penangkapan Aziz bukan terkait pencurian listrik atau sebagai muncikari di Kalijodo, tapi menyangkut konflik antara warga Kalijodo dan Pemprov DKI Jakarta.
Razman belum berniat mengajukan gugatan praperadilan. Bahkan, Razman yakin klienya akan dilepas penyidik seusai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
Daeng Aziz ditangkap di kawasan Pasar Baru tanpa perlawanan. Pria kelahiran Makassar itu ditangkap terkait dugaan pencurian listrik untuk operasional sejumlah tempat hiburan miliknya di Kalijodo, yang di antaranya adalah Kafe Intan.
Karena kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp 500 juta per tahun.
Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menangkap Daeng setelah memiliki 4 alat bukti yang siap menjeratnya.