Polisi Ringkus Perempuan Pembunuh Anak Pacarnya

Krishna menyatakan, Riyanti mengaku Marvel terjatuh dari tangga untuk menutupi perbuatannya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 27 Feb 2016, 00:27 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Riyanti, perempuan 27 tahun yang diduga melakukan kekerasan berujung kematian Marvellio Benekdik Raysuryadi Djuana (2,7 tahun). Riyanti diketahui adalah pacar Ray, ayah Marvel.

Orangtua Marvel memang sudah bercerai. Sebenarnya sang ibu, Yenny Mulyana yang mendapatkan hak asuh Marvel, namun memilih menyerahkan buah hatinya pada Ray.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap Riyanti, usia 27 tahun, janda 1 anak, pekerjaan karyawati," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti melalu pesan tertulis kepada Liputan6.com, Jumat 26 Februari 2016.

Perempuan asal Cipayung, Depok itu diketahui membenturkan kepala Marvel sebanyak 3 kali ke tembok kamar kosnya, Minggu 1 Februari lalu. Akhirnya bocah nahas itu kejang dan mengalami masa kritis selama 7 hari sebelum akhirnya meninggal.

Ray bersama Riyanti dan Marvel tinggal di kosan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.


Krishna menyatakan, Riyanti mengaku Marvel terjatuh dari tangga untuk menutupi perbuatannya. Namun Ray tak percaya dan melaporkan kematian anaknya ke Polsek Pamulang. Kasus ini sempat mandek lantaran Ray tidak bisa menghadirkan saksi di hadapan polisi.

"Sudah dilaporkan ke Polsek Pamulang namun tidak ada saksi," kata Krishna.

Ray akhirnya menempuh opsi kedua dengan melaporkan lagi kejadian kematian anaknya ke Polda Metro Jaya pada 16 Februari 2016 dengan Nomor Laporan Polisi (LP) LP /734/II/ 2016/Dit Reskrimum.

Kasus ini lalu ditangani Unit V Sub Direktorat (Subdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) dengan langkah awal membongkar makam Marvel dan melakukan otopsi terhadap jasad mungil tersebut.

"Hasil otopsi, korban mengalami pecah tengkorak kepala," imbuh Krishna.

Riyanti diringkus Jumat sore oleh beberapa aparat yang dipimpin langsung Kasubdit Renakta AKBP Suparmo di Supermarket Giant Central Business District (CBD) Bintaro, Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, Riyanti dijerat pasal berlapis dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat Pasal 351 ayat 3, Pasal 338, Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun," pungkas Krishna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya