Liputan6.com, Jakarta - Peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas bukanlah hal baru. Banyak kasus peredaran narkoba diungkap aparat penegak hukum yang pelaku utamanya berada di balik jeruji besi.
Tak sedikit dari oknum sipir turut membantu para narapidana di lapas mengendalikan jaringan narkobanya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Anang Iskandar mengatakan, fenomena ini didasari adanya demand atau permintaan akan narkoba dari dalam penjara.
"Itu akibat-akibat karena demand terlalu besar," kata Anang di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Jumat 26 Februari 2016.
Anang tak sependapat para penyalahguna narkoba tetap dihukum dan dijebloskan ke penjara. Sebab hal itu malah membuat para terpidana narkoba semakin leluasa menyalahgunaan narkoba dari dalam lapas.
Baca Juga
Advertisement
Anang menyebut, sebaiknya para penyalahguna direhabilitasi. Menurut dia, hal itu dapat menekan permintaan akan narkoba. Selain itu rehabilitasi juga diwajibkan menurut Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009.
"Makanya tujuan UU Narkotika yang merupakan politik hukum negara, penyalahguna harus dicegah, dilindungi, diselamatkan dan dijamin rehabilitasinya bukan di penjara. Supaya tidak ada demand dalam penjara, supaya tidak ada peredaran dalam penjara," ujar dia.
Sebelumnya, pada 8 Januari 2016, Septiawan Kosasih (27) terancam dipecat dari pekerjaannya sebagai sipir Lapas Narkotika Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Itu terjadi setelah Septiawan tertangkap polisi usai menjemput 4 paket sabu-sabu seberat 400 gram yang diambilnya dari Kantor Pos di Biringkanaya, Kota Makassar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Azis Djamaluddin mengatakan, penangkapan sipir itu bermula dari kecurigaan pegawai Kantor Pos dan pihak Bea Cukai. Septiawan datang ke kantor pos untuk mengambil kiriman paket dari Malaysia.