Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus memeriksa tersangka kasus dugaan pencurian listrik di Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis. Dia ditangkap di Jakarta Pusat pada Jumat 26 Februari 2016.
Menurut Kapolres Jakarta Utara Kombes Bolly Tifaona, hingga pukul 10.15 WIB, pemeriksaan terhadap Daeng Azis masih berlangsung.
"Masih diperiksa. Masih di Polres," kata Bolly di Kantor Polair Polda Metro Jaya di Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).
Ia menegaskan, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Jadi ditahan atau tidak ditahannya pentolan Kalijodo itu tidak bisa diintervensi.
Baca Juga
Advertisement
Yang jelas jika ditahan artinya penyidik juga memiliki alasan kuat. Nasib Daeng Azis ditentukan usai makan siang atau tepat setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Resmi ditahannya nanti. Bisa nanti usai makan siang, setelah 24 jam baru bisa kami tahan atau tidak. Saya infokan lebih lanjut nanti secara resmi," tambah Bolly.
Daeng Azis ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara pada Jumat 26 Februari 2016, sekitar pukul 13.00 WIB. Bos kafe Intan itu dijerat Pasal 51 ayat 3 UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Perbuatan pencurian listrik yang diduga dilakukan Daeng Azis untuk kafenya di Kalijodo, disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 500.000.000.