Liputan6.com, Jakarta - Riyanti (27) warga Serpong, Tangerang Selatan terpaksa harus mendekam di jeruji tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia diduga menjadi pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan tewasnya balita bernama Marvelio Benekdik (2).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, Riyanti ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat 26 Februari 2016 malam.
"Tadi malam RY kami tangkap di CBD Giant karena dia bekerja di sana," kata Krishna saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (27/2/2016).
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Krishna, pelaku tega membunuh korban lantaran terpancing emosi. Korban yang masih balita ini beberapa kali sering merepotkan pelaku.
Baca Juga
Advertisement
"Pada suatu ketika korban muntah di atas kasur yang sudah diganti seprainya oleh pelaku. Kemudian pelaku marah dan refleks langsung korban dibenturkan kepalanya ke tembok," tutur Krishna.
Krishna menambahkan, korban merupakan anak Ray, laki-laki yang dipacari oleh pelaku. Selama ini, pelaku kerap tinggal bersama Ray dan korban.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 35 tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seorang balita 2 tahun, Marvellio Benekdik, meninggal dunia diduga karena dianiaya kekasih ayahnya, Riyanti. Dia menderita luka di bagian kepala.
Penganiayaan dilakukan di Griya Loka Jalan Palem Merah Blok BM 12-13 Serpong, Tangerang Selatan, rumah ayah korban. Kejadian itu berlangsung pada Senin 1 Februari 2016 sekitar pukul 13.00 WIB.