Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan beberapa skema untuk pendanaan infrastruktur di daerah. Setidaknya ada tiga cara yang dapat digunakan, pertama sepenuhnya dibiayain oleh APBD, melakukan kerja sama dengan swasta atau melalui pinjaman.
Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Sinthya Roesly mengatakan, ketiga skema pendanaan ini dibutuhkan karena anggaran di pemerintah daerah habis digunakan untuk pembiayaan kesehatan, pendidikan dan gaji pegawai.
Sedangkan kebanyakan pembangunan infrastruktur di daerah memerlukan waktu yang cukup panjang, mengingat anggaran yang tersedia terbatas.
"Sehingga pemerintah memberikan peluang bagi badan usaha atau swasta untuk masuk dan menjadi penyedia dana pembangunan infrastruktur," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Namun, kekhawatiran badan usaha akan komitmen pemerintah daerah menjadi kendala tersendiri dalam berinvestasi. Melihat hal tersebut pemerintah memberikan opsi melalui skema Availability Payment (AP), di mana pemerintah daerah hanya tinggal melakukan angsuran kepada badan usaha yang telah membangun proyek infrastruktur melalui kontrak kerja sama ditandatangani.
"Kami mendapatkan mandat untuk memberikan kenyamanan kepada badan usaha dalam berinvestasi proyek infrastruktur yang biasanya adalah proyek yang panjang," kata dia.
Sinthya menjelaskan, demi menciptakan iklim ekonomi yang stabil maka dibutuhkan kepastian aturan main. Kepastian tersebut ditetapkan dalam tiga kontrak, pertama adalah kontrak antara Pemda dan badan usaha, kedua kontrak antara PII dengan badan usaha. Dan terakhir, kontrak antara PII dengan Pemda.
Kontrak antara badan usaha dengan pemerintah daerah menjelaskan kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak untuk satu program pembangunan infrastruktur. Sedangkan kontrak antara PII dengan badan usaha menerangkan kepastian Pemda untuk memenuhi kewajibannya, seperti pembayaran.
Kemudian untuk kontrak antara Pemda dengan PII menjelaskan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan (perjanjian regres).
"PII pertama memastikan proyek kerja sama itu terstruktur dengan baik, wajar dan ada azas keadilan, kami ini midle-man. Pemda gak bisa lari dari kontrak. Sedangkan secara prinsip kaau terjadi wanprestasi di badan usaha maka akan menjadi resiko badan usaha, akan diselesaikan secara hukum perdata," jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Edwin menjelaskan mekanisme pendanaan dengan sistem peminjaman dilakukan oleh pemda juga dapat dilakukan. Intinya jika pemda ini melakukan pengerjaan sendiri dengan pinjaman dana maka dapat melalui SMI.
"Pembiayaan infrastruktur tidak dapat dipungkiri ini di biayai pemda itu tidak perlu berkontraktual dengan pihak swasta, jadi pemda yang mau melajukan sendiri. Pemda tetep dengan tidak mengandalkan multiyears," tandasnya. (Dny/Ndw)