Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan menutup sejumlah ruas jalan di sekitar kawasan Kalijodo pada Senin 29 Februari 2016. Hal itu dilakukan karena esok Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membongkar paksa rumah warga yang masih berbentuk bangunan.
Sebab, Pemprov DKI sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3, Minggu (28/2/2016). SP 3 hanya berlaku sehari, untuk memberikan waktu kepada warga yang belum meninggalkan rumahnya.
Kepala Sub Direktorat (Subdit) Bina Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menerangkan, jalanan sepanjang Jembatan 3 hingga Simpang Gusti akan ditutup mulai pukul 05.00 WIB sampai pembongkaran selesai.
"Karena itu lalu lintas dari arah Jalan Teluk Gong Raya menuju Jalan Bandengan Utara dialihkan ke Jalan Kapuk Muara," kata Budi melalui pesan singkat, Jakarta, Minggu (28/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Arus kendaraan dari arah Jalan Bandengan Selatan menuju Jalan Teluk Gong Raya juga dialihkan ke Jalan Jembatan 3 dan Jembatan 2. Setelah itu dibelokkan ke kiri menuju Jembatan 5 atau Jalan Latumenten.
"Arus lalu lintas yang keluar dari Pintu Tol Angke 1 ditutup, diluruskan keluar Pintu Tol Empang 2," imbuh Budi.
Kemudian, Jalan Pangeran Tubagus Angke yang mengarah ke Kalijodo juga akan ditutup dengan jadwal yang sama seperti sepanjang Jalan Jembatan 3 hingga Simpang Gusti. Alhasil arus kendaraan dari arah Pesing dialihkan ke Jalan Kampung Gusti atau berputar arah.
"Arus lalu lintas dari Jembatan 5 ke Tubagus Angke di Jembatan 2 dialihkan ke kiri Jalan Latumenten, Grogol, Jalan Suparman dan seterusnya," ujar Budi.
Terakhir, arus kendaraan dari arah Grogol dialihkan ke Jalan Jembatan 2 atau Jalan Daan Mogot. Lalu arus kendaraan yang keluar dari Pintu Tol Tubagus Angke dibelokkan ke kiri arah Pesing, Daan Mogot dan seterusnya.
"Diimbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan ke kawasan Kalijodo agar menghindari ruas-ruas jalan tersebut," tutup Budi.