Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus 5 anak baru gede (ABG) yang terlibat pengeroyokan pada Sabtu kemarin. Ulah sekumpulan anak di bawah umur ini menyebabkan 2 anak seusianya tewas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto menerangkan, penyebab pengeroyokan maut tersebut dipicu soal sepele. Yakni, hanya lantaran tersinggung.
"Motif pengeroyokan karena para pelaku merasa tidak senang dan tersinggung. Karena sebelumnya ada orang diduga kelompok korban melintas di depan kelompok pelaku dengan naik sepeda motor sambil menyeret besi menyerupai senjata tajam di aspal," ucap Didik kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu (28/2/2016).
Setelah itu, imbuh Didik, kelompok penyerang yang berjumlah 9 ABG mengejar kelompok korban dan menghajar mereka di dekat RS Medika Permata Hijau, Jalan Panjang, Jakarta Barat pada Sabtu, 27 Februari 2016 sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga
Advertisement
Akibatnya, seorang meninggal dan dua lainnya terluka di bagian kepala. Salah satu korban luka bukanlah target pengejaran kelompok ABG penyerang, tapi hanya pemotor yang kebetulan melintas dan hendak menolong korban tewas.
"Korban atas nama Dimas Herdianasyah (15) ditemukan meninggal dunia, rekan korban yang berboncengan Rizki Pratama Putra (15) luka di kepala kening lutut kaki kiri. Saat kejadian dia naik sepeda motor dengan korban Dimas," ujar Didik.
"Korban Dendi Danial (18) adalah saksi yang hendak menolong Dimas, ikut dikeroyok hingga luka di lengan kiri dan pundak kiri," sambung mantan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ini.
Setelah kejadian ini dilaporkan ke aparat berwajib, anggota reserse langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan alat bukti yang mengarah pada identitas para ABG begundal itu. Didik mengatakan 5 penyerang diamankan tak sampai 1 x 24 jam pascakejadian, sementara 4 lainnya masih berstatus buronan.
"Tersangka berinisial MI alias Jaber Bin Sofyan, DH alias Mat Ken, RSP,RI alias Bule dan KW alias Ompong. Sementara temannya yang DPO berinisial FM, FD, KT dan IB," beber Didik.
Polisi juga menyita beberapa senjata tajam yang diduga digunakan kelompok ABG penyerang untuk mengeroyok Dimas, yaitu 2 buah besi sepanjang 1 meter, 2 buah pipa patahan sepanjang 50 centimeter, 1 buah klewang sepanjang 1,5 meter, satu buah gergaji sepanjang 1 meter.
"Lokasi penangkapan para pelaku di daerah Jalan Haji Soleh, Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ucap Didik.
Polisi menjerat para ABG beringas ini dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 170 dan atau 351 dan atau 358 KUHP. "Sebagian pelaku di bawah usia 18 tahun, sehingga penanganan perkara mengacu sistem peradilan pidana anak. Sedangkan yang di atas 18 tahun mengacu pada KUHAP," tutup AKBP Didik.