Tanpa APBN, Proyek Palapa Ring Paket Barat Telan Rp 1,28 Triliun

Proyek tersebut murni tanpa menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Feb 2016, 14:01 WIB
Rudiantara, saat memberikan sambutan di ZTE & Mastel “Next Generation Broadband-5G Forum". (Jeko Iqbal Reza/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah serius mengembangkan proyek kerjasama dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan jaringan serat optik dalam proyek Palapa Ring Paket Barat senilai Rp 1,28 triliun. Proyek tersebut murni tanpa menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam KPBU atau nama lain Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bertindak selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).

Kolaborasi ini ditunjukkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama untuk proyek Palapa Ring Paket Barat dengan PT Palapa Ring Barat (konsorsium Moratel-Ketrosden Triasmitra). Seremoni tersebut diselenggarakan di Aula Mezzanine Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/2/2016).

 

Dilakukan pula penandatanganan perjanjian penjaminan untuk proyek antara PT Palapa Ring Barat dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Persero. Seluruh rangkaan acara ini disaksikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro.

Dalam kesempatan tersebut Bambang mengatakan, pemerintah ingin mendorong peran swasta dalam proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema KBPU, termasuk proyek Palapa Ring Paket Barat. Tujuannya mengurangi ketimpangan layanan telekomunikasi dan informasi agar menjangkau seluruh pelosok daerah, bukan hanya di kota-kota besar.

Palapa Ring Paket Barat akan menjangkau wilayah Riau dan Kepulauan Riau (sampai dengan Pulau Natuna) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.000 kilometer (km). Investasi salah satu proyek prioritas nasional ini diperkirakan sebesar Rp 1,28 triliun.

"Proyek Palapa Ring tidak pakai APBN, Menkominfo tidak mengajukan anggaran ke Menkeu, Jadi ini proyek monumental, pecah telor. Ruang fiskal APBN tidak terkuras, transparansi dan tata kelola (governance) lebih baik karena yang menang tender proyek adalah developer yang sudah teruji kemampuan dan komitmennya," terang Bambang.

Lebih jauh katanya, kontribusi badan usaha di sini maksudnya adalah pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan pelat merah dapat ikut serta berperan dalam proyek pembangunan infrastruktur di luar bidangnya. Tidak melulu memonopoli proyek dalam satu bidang, sehingga lupa meningkatkan daya saing.

Peran swasta pun dilibatkan lebih jauh supaya perusahaan swasta di indonesia dapat menjadi pemain besar di sektor infrastruktur. Apalagi kondisi makro ekonomi Indonesia bertumbuh positif di kisaran 4 persen-5 persen, dengan potensi bisnis infrastruktur yang menjanjikan.

"Kalau kementerian/lembaga mengandalkan dibiayai APBN terus, maka seolah-olah mereka jadi the real big boss. Semua tender, spek proyek ditentukan kementerian/lembaga. Swasta yang menang cuma jadi kontraktor, dan selalu menyembah ke pemberi proyek, APBN terpakai, transparansi dan governance kurang terjaga," jelas Bambang.

Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara menambahkan, pemerintah Joko Widodo (Jokowi) bekerja cepat dengan menenderkan proyek Palapa Ring Paket Barat tanpa perlu menunggu birokrasi yang panjang. Sementara peraturan dan payung hukum tetap dipenuhi seiring berjalannya proyek.

"Infrastruktur jadi target utama pemerintah, termasuk Palapa Ring. Jadi seluruh Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia harus terbangun jaringan serat optik pada 2018. Dengan demikian, pada Januari 2019, semua Kabupaten/Kotamadya terkoneksi jaringan broadband atau pita lebar," katanya.

Proyek Palapa Ring adalah proyek KPBU pertama dalam sektor telekomunikasi dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Skema AP ini diprakarsai oleh Kemenkeu dan sumber dana AP berasal dari dana kontribusi Universal Service Obligation (USO).

Proyek Palapa Ring Barat contohnya, total NPV AP mencapai Rp 1,71 triliun yang akan dibayarkan secara berkala selama masa konsesi 15 tahun. Kelangsungan pembayaran dari PJPK kepada badan usaha akan dijamin oleh pemerintah melalui PT PII.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya