Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan kepada 'penguasa' Kota Makassar 2 periode tersebut.
Majelis Hakim yang diketuai Tito Suhud menilai, Ilham telah melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar.
Ilham dinilai bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Baca Juga
Advertisement
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Tito saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Tak cuma hukuman fisik dan denda, Majelis Hakim juga memvonis Ilham untuk membayar uang pengganti Rp 150 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 tahun setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara.
"Apabila tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara," ucap Tito.
Adapun hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Ilham hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ilham membayar uang pengganti sebesar Rp 5,505 miliar.